Pelat Nomor Putih Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir
- Instran
VIVA – Selama ini kendaraan bermotor milik pribadi di Indonesia menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Namun, ke depannya hal itu akan berubah.
Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor, dari hitam menjadi putih. Sementara itu, tulisannya diubah dari putih menjadi hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan itu bertujuan supaya memudahkan petugas dalam memantau adanya pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
“Utamanya adalah untuk kebutuhan ETLE. Jadi, kalau warna dasar putih tulisan hitam akan lebih mudah terlihat dari jauh oleh kamera.” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Kamis 6 Januari 2022.
Rencananya, penerapan pelat nomor putih tersebut akan mulai dilakukan pada tahun ini. Aturan mengenai perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kami upayakan tahun ini sudah dimulai pakai pelat nomor putih. Secepatnya akan diterapkan, jadi beli mobil baru dapat pelat putih, kemudian yang perpanjangan STNK lima tahun,” tuturnya.
Namun, Yusri menjelaskan bahwa ke depannya pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bakal dipasangi teknologi canggih berupa cip, yang berisi data pemilik mobil atau motor tersebut.
“Jadi, nanti sistem akan bisa mengetahui identitas dari pemilik kendaraan itu melalui cip yang ada di pelat nomor,” ungkapnya.
Bahkan, kata Yusri cip tersebut juga bisa terintegrasi dengan sistem yang dipasang di parkir berbasis elektronik serta gerbang tol.
“Teknologi bisa untuk e-parking, e-toll. Nanti terintegrasi di tol dan parkir di mal. Jadi, kalau pakai mobil yang pelat nomornya mengarang (palsu) tidak akan terbuka portalnya,” jelas Yusri.