Buruan Bayar, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar pajak kendaraan yang wajib ditunaikan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.
Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.
Apalagi pandemi virus corona belum juga usai, sehingga kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi, karena mereka lebih mengalokasikan uangnya untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber termasuk akun media sosial Samsat masing-masing daerah, Senin 1 November 2021, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Ternyata masih ada beberapa wilayah yang masih memberlakukan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir tahun 2021, bahkan ada yang hingga tahun 2022.
Seperti Pemerintah Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022, aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.
Relaksasi tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Selain Aceh, juga Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan/relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Setelah Bengkulu, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021, relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kemudian Pemprov Bangka Belitung yang juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021, dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 30 Desember 2021.
Sementara di Pulau Jawa, Pemprov Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada beberapa ketentuan dan jadwal insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Banten. Seperti pengurangan 25-10% Pokok PKB dan BBNKB, untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021. Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.