Jangan Ngarep Tahun Baruan di Puncak Jika Jalan Tanggal Segini

Keramaian wisatawan di Gadog Puncak Bogor, Minggu malam.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Libur natal dan tahun baru biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, hingga pulang ke kampung halaman. Sebagian dari mereka memilih mobil pribadi sebagai alat transportasinya.

Liburan Nataru, Ratusan Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Ludes Terjual

Menggunakan kendaraan pribadi saat berlibur dianggap lebih fleksibel, dan hemat ongkos. Meskipun tenaga yang dibutuhkan lebih banyak, dibandingkan memanfaatkan transportasi umum.

Ada berbagai tempat wisata yang kerap dikunjungi, salah satu yang menjadi favorit warga Ibu Kota adalah Puncak, Bogor. Dataran tinggi itu selalu diramaikan pelancong untuk menghabiskan libur tahun baru bersama keluarga.

141.605 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Namun bagi yang ingin mengunjungi dataran tinggi di kawasan Jawa Barat tersebut, atau sudah terlanjur memesan penginapan ada hal yang perlu diketahui. Ada berbagai aturan, dan rencana penutupan jalur menuju lokasi tersebut.

Ganjil Genap di Puncak Bogor

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR
Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, rencana penutupan jalur Puncak, Bogor selama 12 jam sejak 31 Desember mulai sore hari hingga 1 Januari 2022. Tujuannya selain mengurangai kemacetan, dan menekan kasus positif covid-19 saat libur nataru.

“Memungkinkan untuk ditutup total, namun dilihat terlebih dahulu hasil kebijakan pusat seperti apa,” ujar Harun dikutip dari keterangan Korlantas Polri, Kamis 9 Desember 2021.

Mengingat belum ada keputusan mutlak, maka menurutnya secara teknis masih perlu koordinasi dengan Bogor Raya, dan pusat untuk menerapkan aturan tersebut. Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan diberlakukan ganjil genap.

“Sekarang sudah mulai antisipasi seperti biasa ganjil genap setiap akhir pean, dan mungkin naanti akan kita tambahan pos pengamanan terkait Nataru,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 saat libur nataru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Selasa 7 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya