Syarat dan Cara Lengkap Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biaya

Ilustrasi mobil bekas.
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi hal yang wajib dimiliki karena sebagai bukti kepemilikan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika BPKB tersebut hilang.

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja. Anda juga membutuhkan BPKB di saat hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor.

BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku tanpa BPKB. Ini cara mengurusnya jika BPKB milik Anda hilang, seperti dilansir dari situs Suzuki Indonesia.

Terpopuler: Mobil Baru Suzuki Rp120 Jutaan, Kendaraan Paling Laku di Bumi

Syarat Wajib Urus BPKB Hilang:
1.Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
2.Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.
3.Hasil cek fisik kendaraan.
4.Surat keterangan bank pemerintah.
5.Surat keterangan Reskrim.
6.Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
7.Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
8.Surat pernyataan dengan materai

Langkah-langkahnya:
1. Bikin Laporan Kehilangan
Datangi polsek atau polres terdekat agar petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil membuat surat laporan kehilangan, Anda bisa menunggu surat berita acara dari Reskrim.

Dorong Inovasi Transportasi di RI, Produsen Kendaraan asal Italia Luncurkan Iveco T-way

Baik surat laporan kehilangan dan surat berita acara ini akan mendapat tanda tangan dari pihak kepolisian.  Simpan semua surat ini, jika ingin aman Anda bisa memfotokopinya. Nantinya surat ini akan dilampirkan saat pengajuan ke Samsat.

2. Berita Kehilangan di Media
Anda juga harus mengurus pembuatan berita kehilangan di media massa. Pilih dua media massa cetak yang berbeda kemudian simpan bukti pembayarannya. Selain itu tunggu sampai iklan tayang dua kali. Simpan juga bukti iklan yang tayang serta bukti pembayaran dalam bentuk kliping.

3. Surat Keterangan dari Bank
Anda juga harus mendatangi bank terdekat untuk membuat surat keterangan. Surat ini bertujuan untuk menjadi bukti bahwa kendaraan yang BPKB nya hilang tidak sedang dalam status jaminan atau agunan.

Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu penerbitan BPKB baru tidak akan diproses.

4.Surat Pernyataan Kehilangan
Satu lagi surat penting yang wajib disertakan yaitu surat pernyataan kehilangan yang Anda buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya.  Jangan lupa untuk menandatangani surat ini dan tambahkan materai.

5. Siapkan Identitas Sesuai BPKB
Anda membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Namun jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, maka perlu ditambahkan dengan surat kuasa bermaterai.Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, Anda bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah.

6. Isi Formulir Permohonan BPBK
Saat Anda sudah memenuhi semua syarat maka isi formulir permohonan BPKB baru. Formulir ini hanya bisa Anda dapatkan di kantor Samsat dan langsung diisi.

7. Pembayaran dan Percetakan BPKB
Anda tinggal sediakan biaya sesuai dengan jenis kendaraan kemudian datang ke loket setelah dipanggil.

Usai membayar Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu.

Perkiraan Biaya Bikin BPKB Baru
Mengurus untuk mendapatkan BPKB baru karena hilang membutuhkan biaya. Jumlahnya sendiri sudah tercatat dalam peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020. Rincian biaya yang dibutuhkan adalah:

1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan.
2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp. 375.000 setiap penerbitan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya