Masih Ada Waktu, Ini 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan, masih ada beberapa provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa insentif tersebut akan berakhir hingga akhir Desember 2021.

Pemutihan ini sebagai penghapusan denda denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Dengan begitu, Anda hanya cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan saja.

Ini 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak:

1. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.

Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Lalu untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id

2. Banten
Pempro Banten juga memberikan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

6 Provinsi Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Ada program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021. Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022. Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Terpopuler: Harga BBM Naik Per 1 Agustus 2024, Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Terpopuler: Spesifikasi SUV Listrik Neta X, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021. Tak cuma itu, ada bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

5. Yogyakarta
Pemberlakuan pemutihan denda pajak yang diberikan Pemprov DI Yogyakarta, berlangsung hingga 31 Desember 2021. Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

6. Bali
Ada tiga program yang diberlakukan oleh Pemprov Bali,  yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan. Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

7. Kalimantan Utara
Pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Utara berlangsung hingga 31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

8. Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberikan insentif kepada penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya