Masih Nekat Jadi Juru Parkir Liar, Siap-Siap Dipenjara

Parkir liar motor di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Biasanya ketika berbelanja di minimarket dengan menggunakan sepeda motor atau mobil, maka pengendara kendaraan tersebut harus menyiapkan uang, untuk membayar tukang parkir liar yang kadang tiba-tiba muncul.

Apalagi yang bikin kesal itu ketika masuk atau parkir, tukang parkir tersebut tak terlihat mengarahkan kendaraan agar posisi parkirnya rapi, namun ketika akan keluar 'prit' tiba-tiba terdengar suara peluit yang ditiup oleh tukang parkir.

Kadang ada juga tukang parkir yang nekat tetap menagih tarif parkir, padahal sudah ada tulisan yang berada di dekat minimarket tersebut, tercantum kalau parkir gratis.

Tetapi masih ada saja oknum tukang parkir yang justru tidak mengabaikan. Mereka nekat untuk tetap menagih uang parkir motor dan mobil pengunjung minimarket.

Biasanya daripada ribut, pemilik kendaraan lebih memilih untuk membayar parkir daripada harus berurusan dengan tukang parkir. Nah, buat pengunjung yang risih dengan keberadaan tukang parkir, pengunjung bisa melaporkan ke polsek terdekat.

Seperti foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, yang membagikan cara agar oknum tukang parkir tak bisa semena-mena melakukan penarikan uang parkir.

Dikutip VIVA Otomotif Kamis 28 Oktober 2021, ia membagikan pesan dengan mengunggah foto spanduk kecil yang berisi pesan atau informasi untuk para pengunjung minimarket.

"KHUSUS KONSUMEN INDOMARET APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.

Petugas Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Area Bandara Soetta

Tak lupa dalam spanduk tersebut tercantum nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Pasal yang ada di spanduk tersebut adalah pasal tentang tindak pidana pemerasan, yang telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Serba-serbi Aturan Uji Emisi Terbaru: Jadi Syarat Perpanjang STNK hingga Ditilang ETLE

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Artinya aturan tersebut juga sebetulnya bukan hanya untuk parkir di minimarket saja, tapi ketika tukang parkir liar meminta uang parkir dengan cara memaksa, maka pengendara bisa melapor ke polisi.

Tukang Galon Jadi Tersangka Usai Duel Tangan Kosong yang Tewaskan Juru Parkir
Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan atau depan rumah

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kasus viral Arafah Rianti perihal dilabrak tetangga karena mobil, banyak diklaim netizen karena parkir sembarangan. Ternyata secara Islam hukumnya haram.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024