Ditjen Hubdat Bicara Kunci Keselamatan Transportasi Angkutan
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA – Faktor keselamatan transportasi selalu menjadi sorotan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun, hal itu tidak selalu berkaitan dengan jalan raya.
Keselamatan dalam angkutan kapal penyeberangan juga jadi fokus mereka, dan itu adalah hal yang mutlak. Alasannya, angkutan penyeberangan domestik berperan penting dalam mendukung pergerakan orang dan barang di berbagai belahan dunia.
Sayangnya, data yang diperoleh Ditjen Hubdat menunjukkan bahwa sekitar 95 persen kecelakaan angkutan penyeberangan di dunia terjadi di perairan domestik.
Itu sebabnya, melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mereka menilai perlu dilakukan kegiatan pelatihan bagi marine inspector dan asisten marine inspector melalui kegiatan Bimbingan Teknis Kelaiklautan Kapal Penyeberangan.
Pelaksana Tugas Kasubdit Sarana TSDP, Bambang Siswoyo mengatakan bahwa di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan, ada beberapa hal pada kapal yang menentukan keselamatan para pengguna alat transportasi tersebut.
“Di dalamnya telah diatur fungsi kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan, antara lain terhadap aspek: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat dan pemuatan kapal dan manajemen keselamatan kapal,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 27 Oktober 2021.
Bambang menjelaskan, saat pelatihan kepada para Marine Inspector SDP dalam melakukan perhitungan stabilitas, maka bimbingan teknis kelaiklautan kapal penyeberangan ini akan difokuskan pada satu hal.
“Bimbingan teknis kelaiklautan kapal penyeberangan ini akan difokuskan pada pemeriksaan garis muat kapal angkutan penyeberangan,” tuturnya.
Garis muat kapal adalah perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat, yang menentukan batas dari muatan maksimal alat transportasi itu supaya tetap memiliki daya apung cadangan.
“Hasil yang diharapkan yaitu para peserta dapat menambah kemampuan, khususnya mengenai pemeriksaan garis muat kapal angkutan penyeberangan,” ungkap Plt Kepala Seksi Sarana Penyeberangan, Aminuddin Anhar.