Wajib Dipasang, Stiker Ini Bisa Cegah Mobil dan Motor Kena Tilang

Program road tax berbasis stiker.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Lalu lintas jalanan di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan, seiring bertambahnya jumlah penduduk yang melakukan mobilitas setiap hari.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas Polri dan PT Jasa Raharja terus melakukan inovasi, untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik pada para pemilik mobil dan motor di Indonesia.

Seperti yang baru saja diresmikan hari ini, yaitu program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Mobil Nanjak Jalannya Mundur, Enggak Bahaya Tah?

Digitalisasi road tax mengubah cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menjadi format digital berupa stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Data yang tersimpan pada stiker itu berisi informasi, yang bisa diakses oleh para penegak hukum maupun pemilik kendaraan dan tersimpan di server komputer Samsat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa adanya stiker ini sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya.

“Proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya, akan dilakukan secara digital,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 18 Oktober 2021.

QR Code yang akan dikembangkan dengan instrumen Radio Frequency Identification atau RIFD pada stiker, berfungsi mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

Tidak hanya memudahkan polisi untuk memantau pelanggaran pembayaran pajak kendaraa semata, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.

“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders, untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital,” tutur Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya