Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 30 September 2021

sim keliling
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis 30 September 2021 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur, sementara satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Jual Mobil Second

Mau Beli Mobil Second yang Aman? Simak Tips & Trik Agar Tidak Tertipu

Untuk menghindari terjebak dalam pembelian mobil second yang bermasalah, Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk membeli mobil second dengan aman. Simak baik-baik ya!

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024