ITW: Proses Bikin SIM Sesuai Undang-Undang
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Belum lama ini seorang warga mengeluh tentang proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang menurutnya tidak mudah untuk dilakukan. Bahkan, ia menyebut bahwa pembalap dunia sekelas Valentino Rossi dan Lewis Hamilton pun tidak akan lulus bikin SIM dengan mudah di Indonesia.
Menanggapi surat terbuka itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan mengatakan bahwa proses pembuatan SIM di Tanah Air sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti, itu kata undang-undang,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 18 September 2021.
Menurut Edison, aturan itu sudah dibuat sedemikian rupa sesuai dengan status dari dokumen tersebut, yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
“SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warga itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.
Itu sebabnya, kata Edison, tidak mudah untuk bisa mendapatkan SIM. Selain harus melewati uji teori dan psikologi, juga wajib lulus ujian praktik untuk melihat kompetensi dari pemohon.
“Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi, harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM. Jadi, enggak mudah mendapatkan SIM itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polri saat ini sudah memiliki cara baru yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM, yakni melalui jalur online. Khusus untuk pembuatan baru, masih tetap harus datang ke Satpas untuk ujian teori dan praktik, namun proses lainnya bisa dilakukan secara daring.