Penasaran, Mengapa Lampu Sein Kendaraan Berwarna Kuning?
- 100kpj.
VIVA – Sebagian kita mungkin kerap bertanya-tanya, mengapa lampu sein pada kendaraan bermotor umumnya berwarna kuning? Padahal, ada pilihan warna lain yang lebih kontras dan jelas terlihat mata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, penggunaan warna lampu di kendaraan memang tak boleh asal. Bahkan, bukan hanya sein, lampu utama (headlamp) dan lampu belakang juga diatur warnanya.
Lampu utama haruslah putih atau kuning muda, lampu rem harus merah, dan lampu sein atau penunjuk arah kuning tua.
Mengapa Lampu Sein Berwarna Kuning?
Disitat dari Dayauto, Kamis 16 September 2021, selain aturan tersebut, pabrikan memilih kuning tua lantaran warna tersebut telah dikenal sebagai warning sign atau simbol peringatan. Sehingga, mata manusia yang terbiasa dengan penanda dan pertanda bisa dengan mudah mengenalinya.
Pada 2008 lalu, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pernah melakukan studi mengenai efektivitas lampu penunjuk berdasarkan kategori warna. Hasilnya, respons pengemudi kendaraan meningkat 28 persen saat melihat sein kuning, ketimbang warna lain termasuk merah.
Mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang, yakni 620-750 nm.
Pakar fisika, Terry Mart mengatakan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0). Inilah mengapa kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.