Leasing Bicara soal Kredit Macet dan Aturan Penarikan Kendaraan

Booth Toyota di IIMS 2019.
Sumber :
  • Toyota

VIVA – Meski sudah meneken perjanjian terkait kredit kendaraan bermotor, namun ada beberapa nasabah yang gagal melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Punya Kekayaan Rp1 Triliun, Intip Sederet Mobil dan Motor Mewah Raffi Ahmad

Bahkan ada juga yang menunggak selama beberapa bulan, sehingga sesuai dengan pasal 15 ayat dua dan tiga Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka unit kendaraan bisa ditarik kembali oleh penyedia layanan pembiayaan atau leasing.

Dalam menjalankan tugasnya, pihak leasing membawa surat pengadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021, disebutkan bahwa surat tersebut statusnya hanya alternatif saja.

Viral Pengemudi Mobil Honda Jazz Adu Cekcok dengan Pengendara Motor Vario, Ini Penyebabnya

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” demikian bunyi putusan tersebut.

Terkait putusan MK tersebut, DRM and Marketing Communication Head Toyota Astra Finance, Ronald Adrian menyatakan bahwa pihaknya melihat bahwa pernyataan itu merupakan sebuah kabar yang baik.

Honda Didenda Usai Keliru Laporkan Angsuran Mobil Konsumen sebagai Kredit Macet

Booth Toyota di IIMS 2021

Photo :
  • Dok: TAM

“Kami melihat perubahan ini cukup baik, dan akan membuat adanya beberapa penyesuaian di bisnis proses TAF terkait proses penarikan kendaraan,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 10 September 2021.

Ronald juga menjelaskan, bahwa saat ini jumlah nasabah mereka yang masuk dalam kategori wanprestasi sangat sedikit. Bahkan, angka non-performing loan atau NPL-nya di bawah satu persen.

“Presentase kredit macet di TAF sudah di bawah 0,5 persen. Selama ini kami juga selalu melakukan penanganan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila peraturan mengharuskan kami mengajukan izin pengadilan untuk eksekusi, maka kami juga melakukan hal tersebut supaya tidak ada kesalahpahaman dengan konsumen,” ungkapnya.

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara

Ini 23 Unit Koleksi Kendaraan Mewah Raffi Ahmad yang Bikin Ngiri, Ada Mobil Harga Rp14 Miliar

Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan senilai Rp1.033.996.390.568 atau Rp1 Triliun, dengan rincian 23 kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025