Leasing Bicara soal Kredit Macet dan Aturan Penarikan Kendaraan
- Toyota
VIVA – Meski sudah meneken perjanjian terkait kredit kendaraan bermotor, namun ada beberapa nasabah yang gagal melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Bahkan ada juga yang menunggak selama beberapa bulan, sehingga sesuai dengan pasal 15 ayat dua dan tiga Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka unit kendaraan bisa ditarik kembali oleh penyedia layanan pembiayaan atau leasing.
Dalam menjalankan tugasnya, pihak leasing membawa surat pengadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021, disebutkan bahwa surat tersebut statusnya hanya alternatif saja.
“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” demikian bunyi putusan tersebut.
Terkait putusan MK tersebut, DRM and Marketing Communication Head Toyota Astra Finance, Ronald Adrian menyatakan bahwa pihaknya melihat bahwa pernyataan itu merupakan sebuah kabar yang baik.
“Kami melihat perubahan ini cukup baik, dan akan membuat adanya beberapa penyesuaian di bisnis proses TAF terkait proses penarikan kendaraan,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 10 September 2021.
Ronald juga menjelaskan, bahwa saat ini jumlah nasabah mereka yang masuk dalam kategori wanprestasi sangat sedikit. Bahkan, angka non-performing loan atau NPL-nya di bawah satu persen.
“Presentase kredit macet di TAF sudah di bawah 0,5 persen. Selama ini kami juga selalu melakukan penanganan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila peraturan mengharuskan kami mengajukan izin pengadilan untuk eksekusi, maka kami juga melakukan hal tersebut supaya tidak ada kesalahpahaman dengan konsumen,” ungkapnya.