Mobil Tertimpa Bangunan Bisa Diklaim Asuransi

Ilustrasi kendaraan tertimpa reruntuhan gedung
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Meski sudah berhati-hati, terkadang pemilik mobil tetap mengalami musibah baik saat sedang melintas di jalan ataupun saat kendaraan berada di tempat parkir.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Salah satunya, seperti yang belum lama ini terjadi di Depok, di mana atap bangunan pusat perbelanjaan runtuh dan menimpa beberapa mobil yang sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Dalam kondisi tersebut, apabila kendaraan dilindungi oleh asuransi maka sang pemilik bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan perbaikan.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan bahwa apabila kendaraan yang dilindungi oleh asuransi mengalami kerusakan akibat adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung, maka pemilik tidak perlu risau.

“Risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi, karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 24 Agustus 2021.

Penasaran Mobil Apa Saja yang Jadi Primadona Orang Kaya? Ini Dia 10 Besarnya di 2024!

Meski demikian, pemilik kendaraan harus membaca aturan itu secara menyeluruh. Sebab, apabila runtuhnya bangunan itu diakibatkan oleh beberapa hal yang tercantum pada pada ayat 3.1 dan ayat 4.5, maka klaim tidak bisa diterima.

Beberapa hal yang dimaksud Iwan, yakni seperti disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, dan kekuatan militer.

Pengecualian itu juga berlaku untuk penyebab lain seperti invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Jenis pertanggungan, kata Iwan juga bisa menentukan apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Jika pertanggungan yang diambil adalah comprehensive, maka akan ditanggung oleh asuransi.

“Namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only), perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya