Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa Dilakukan di 15 Provinsi
- Korlantas Polri
VIVA – Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan serta memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM, Korps Lalu Lintas Polri menyediakan fasilitas aplikasi yang bisa diakses secara online.
Aplikasi yang dimaksud bernama Samsat Digital Nasional atau Signal. Fasilitas ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin melalui keterangan resmi mengatakan bahwa aplikasi Signal sudah dirancang sejak 2014, bersamaan dengan teknologi Electronic Traffic Lawforce Enforcement atau ETLE.
“Aplikasi ini dirancang dengan kesadaran, bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Jumat 20 Agustus 2021.
Taslim menjelaskan, pembuatan aplikasi Signal melibatkan banyak pihak dan pemangku kepentingan, seperti Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi KTP elektronik, hingga badan pendapatan daerah yang mengatur soal besaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Taslim, awalnya aplikasi Signal yang merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo direncanakan meluncur pada 28 Juni lalu. Namun, adanya pandemi dan kesibukan dalam mendukung kebijakan PPKM membuat hal itu harus diundur hingga bulan ini.
Meski demikian, proses uji coba sudah digelar sejak 21 Juni dan aplikasi bisa diunduh melalui Google Play Store. Wilayah kerja Signal sementara ini baru diterapkan di 15 provinsi, yaitu:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Barat
8. Sumatera Barat
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepulauan Riau
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Tenggara