Tahun Depan Ada Kejutan untuk Pemilik Mobil dan Motor
- Istimewa
VIVA – Para pemilik kendaraan di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini, baik sepeda motor maupun mobil mendapat banyak kejutan. Mulai dari adanya kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan lalu lintas, hingga rencana penerapan surat izin mengemudi atau SIM khusus motor gede.
Pada 2018 lalu, Korps Lalu Lintas Polri juga mengenalkan sistem canggih yang bisa menilang kendaraan melalui kamera. Teknologi ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dan terbukti ampuh mengurangi jumlah pelanggaran di jalan raya.
Tahun depan, para pemilik motor maupun mobil akan mendapat satu kejutan lagi, saat mereka hendak mengurus nomor registrasi kendaraan bermotor.
Kejutan yang dimaksud, adalah penerapan pelat nomor dengan desain berbeda dari yang dipakai saat ini. Hal itu tertuang di dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa semua kendaraan perseorangan, badan hukum dan badan internasional akan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Rencana ini sebelumnya sudah pernah muncul pada 2018, tujuannya adalah untuk membantu sistem ETLE mengenali plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Namun, wacana itu akhirnya baru bisa diwujudkan pada tahun ini.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan bahwa meski aturan itu sudah disahkan pada tahun ini, namun penerapannya baru akan efektif berlaku tahun depan karena masih perlu beberapa persiapan.
“Perlu disiapkan materialnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini, dan baru dapat digunakan tahun depan,” ujarnya kepada awak media, dikutip VIVA Otomotif Jumat 13 Agustus 2021.