3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Surabaya, Online hingga SMS

Layanan E-Smart Samsat Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban seluruh masyarakat Indonesia. Bagi yang memiliki kendaraan, maka pajak kendaraan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan. Bagi yang berdomisili di Surabaya, terdapat 3 cara cek pajak kendaraan Surabaya.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Tak perlu sulit-sulit datang ke kantor Samsat, kini warga Jawa Timur, tentunya termasuk Surabaya, bisa dengan mudah mengecek dan membayar pajak secara online, SMS, maupun melalui aplikasi.

Jadi, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan, tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak, termasuk bagi para pemilik kendaraan. Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak langkah-langkahnya di sini.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Cara cek pajak kendaraan Surabaya

1. Melalui situs e-Samsat

QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya untuk Kamu!

Untuk mengecek informasi pajak kendaraan dengan mudah secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat Jawa Timur (Jatim) DI TAUTAN INI
  • Kemudian, pilih kota ‘Surabaya’ di bagian ‘Pilih Samsat Asal Kendaraan’
  • Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan Anda, ikuti format yang tertera
  • Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar
  • Klik ‘Cek Data Kendaraan’.

2. Melalui aplikasi E-Smart Samsat Jatim

Adapun cara lain yang juga mudah dan cepat untuk mengecek informasi pajak untuk kendaraan Surabaya adalah dengan mengunduh aplikasi Samsat, berikut ini caranya.

  • Buka Google Play Store dan cari aplikasi ‘E-Smart Samsat Jatim’
  • Instal aplikasi tersebut
  • Jika sudah, buka aplikasi dan pilih menu ‘Besaran Pajak’
  • Pilih opsi ‘Cek Kendaraan Baru’
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, lalu klik ‘Cari’
  • Informasi jumlah kendaraan Anda muncul.

3. Melalui SMS

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga cek pajak kendaraan Surabaya melalui SMS, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Pastikan ponsel memiliki pulsa yang cukup. Sebab, satu SMS akan memakan biaya Rp2.000
  • Buka aplikasi SMS
  • Ketik ‘JATIM(spasi)Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Contoh: L123BA
  • Kirim ke nomor 7070
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem membalas dengan informasi besaran jumlah pajak kendaraan Anda.

Khusus pengecekan melalui SMS, pastikan nomor kendaraan Anda sedang dalam kondisi aktif. Artinya, Anda harus melakukan pengecekan sebelum tanggal jatuh tempo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya