Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2021
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak, yang besarannya berbeda-beda tergantung dari jenis dan tahun pembuatan.
Walaupun waktunya sudah ditentukan, namun tidak semua bisa menepatinya. Selain lupa, alasan yang paling sering diungkapkan adalah belum memiliki dana untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut daftarnya, dilansir VIVA Otomotif dari berbagai sumber, Minggu 1 Agustus 2021.
1. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.
2. Kalimantan Timur
Bapenda Kalimantan Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus tahun ini. Ada juga diskon 20 persen untuk PKB, potongan 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua serta bebas pajak progresif.
3. Jawa Tengah
Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda pajak kendaraan, mulai Juni kemarin hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.
4 Kepulauan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.
5. Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
6 Jawa Barat
Wilayah yang dipimpin oleh Ridwan Kamil ini menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari ini hingga 24 Desember mendatang. Ada juga penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.
Sebagai informasi, meski pemutihan pajak di DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli kemarin, namun pembayaran bisa dilakukan hingga 20 Agustus mendatang.