Jam Buka Tambal Ban dan Cucian Mobil Berubah Usai PPKM Darurat
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Presiden Joko Widodo mengumumkan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang tadinya berakhir pada 20 Juli kemarin, diperpanjang selama lima hari hingga Minggu 25 Juli mendatang.
Artinya, masyarakat yang berada di wilayah Jawa dan Bali diminta untuk semaksimal mungkin beraktivitas di dalam rumah saja hingga akhir pekan depan.
Presiden Jokowi mengatakan, jika penyebaran pandemi mengalami penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah 26 Juli nanti, dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung diatur oleh pemerintah daerah.
“Setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut Jokowi, pemerintah selama ini selalu memantau kondisi di lapangan dan juga suara-suara dari warga yang terdampak karena adanya PPKM Daurat tersebut.
Itu sebabnya, apabila nanti jumlah pasien yang terpapar virus COVID-19 mengalami penurunan maka ia akan mengizinkan sektor informal dibuka kembali.
“Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tuturnya.
Demikian juga dengan sektor usaha yang berkaitan dengan dunia otomotif. Jokowi mengaku bahwa bengkel kecil seperti tambal ban dan usaha cuci mobil bakal diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00.
“Bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengaturannya secara teknis diserahkan kepada pemda,” jelasnya.