Ada Aturan Baru Perpanjang SIM saat PPKM Darurat

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat selama dua pekan, mulai 3-20 Juli tahun ini.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Selama masa tersebut, warga diminta untuk semaksimal mungkin menjalankan kegiatan sehari-hari mereka di rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun bagi para pemegang surat izin mengemudi atau SIM yang masa berlakunya akan segera habis, tetap bisa melakukan perpanjangan di Satpas maupun mobil SIM keliling yang disediakan di beberapa wilayah.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa tidak adanya perubahan jadwal itu bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 5 Juli 2021.

Ucapkan Selamat Tinggal pada Kartu SIM, Teknologi Baru Ini Ubah Cara Kamu Berinternet

Meski waktu operasional tidak berubah, namun Arief mengaku bahwa jumlah pemohon perpanjangan SIM bakal dibatasi guna mencegah adanya kerumunan.

“Jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan zona merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa untuk warga Jakarta ada dispensasi masa berlaku SIM.

“Bagi masyarakat yang habis masa berlaku (SIM)-nya mulai dari 3-20 Juli 2021, maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Dirlantas.

Pengecekan BPJS saat bikin SIM

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024