Usulan Tarif Parkir Baru Bikin Gempar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya, dengan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI, Adji Kusambarto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menggelar Forum Group Discussion untuk membahas hal itu.
Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa UPP mengusulkan agar tarif parkir on street atau di bahu jalan yang bersinggungan dengan trayek transportasi umum, dikenakan paling mahal Rp60 ribu per jam.
“Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 28 Juni 2021.
Adji menjelaskan, tarif batas atas yang dimaksud mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay dan willingness to pay, di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.
Meski sifatnya baru berupa usulan, namun wacana itu langsung menuai beragam komentar dari warganet. Mereka meluapkan pendapat masing-masing, di laman Instagram @dishubdkijakarta.
“Sblm dinaikin harganya, perbaiki dl kualitas area parkir dan tukang parkirnya. Pdhl dulu udh sempat ada mesin utk tiket parkir, eh skrg balik lagi ke tukang parkir biasa,” ungkap salah satu warganet.
Sementara itu, ada juga yang mengatakan bahwa apabila wacana tersebut jadi diterapkan, maka ia khawatir para juru parkir liar akan meminta uang dengan nominal yang lebih besar dari saat ini.
“Tukang parkir liar selametan 40 hari 40 malam nih. Omset naik berkali2 lipat,” tulisnya.