Lokasi Bikin SIM Gratis Bertambah Satu
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM, pemohon diwajibkan membayar sejumlah biaya yang besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM A untuk mengemudi mobil, dikenakan Rp120 ribu belum termasuk tes kesehatan dan biaya lainnya. Sedangkan untuk mengendarai motor, tarifnya adalah Rp100 ribu.
Khusus untuk perpanjangan masa berlaku, dikenakan tarif Rp80 ribu untuk pemilik SIM A dan Rp75 ribu untuk pemegang SIM C.
Namun, pekan depan ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang digelar di dua wilayah. Dengan adanya layanan ini, maka warga tidak perlu mengeluarkan biaya yang disebut di atas.
Program ini diadakan, untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Bhayangkara. Namun, sebelum bisa mendapatkannya warga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 25 Juni 2021, syarat yang dimaksud adalah warga pemohon SIM harus memiliki tanggal lahir 1 Juli dan berusia minimal 17 tahun.
Selain itu, mereka nantinya akan diberikan pelatihan terlebih dahulu, serta harus melewati proses ujian teori maupun praktik. Jika lulus, maka SIM gratis akan diberikan kepada pemohon.
Wilayah yang menggelar program SIM gratis tersebut adalah Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
"Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra.
Selain Polres Kotamobagu, wilayah lain yang juga mengadakan pelayanan serupa yakni Satlantas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Satu hal yang perlu diketahui, jumlah SIM gratis yang disediakan sangat terbatas.
"Hanya sebanyak 40 lembar SIM, maka siapa yang melakukan pendaftaran dahulu kemungkinan bisa mengikuti program ini," tutur Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu I Andika Trisna Wijaya.