Ada Kabar Gembira untuk Ojol di Jakarta
- U-Report
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Senin kemarin memberlakukan pembatasan mobilitas untuk warga Jakarta. Caranya yakni dengan menyekat 10 titik di Ibu Kota.
Pembatasan mobilitas ini dilakukan, demi mengurangi laju penyebaran virus COVID-19 yang saat ini kembali menunjukkan peningkatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa 10 lokasi itu dipilih karena sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“10 kawasan yang selama ini ditengarai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan contoh kawasan Kemang ini, kawasan Bulungan, kawasan Asia Afrika, jalan Sabang dan sebagainya,” ujarnya.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Rabu 23 Juni 2021, 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas yakni kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan.
Kemudian, pembatasan juga dilakukan di kawasan Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, dan kawasan Pantai Indak Kapuk.
Meski demikian, Sambodo memastikan bahwa warga yang berprofesi sebagai ojek online atau ojol tetap bisa mengambil dan menerima pesanan dari konsumen.
“Kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh,” tuturnya.
Dirlantas memastikan, petugasnya akan memberikan izin untuk para pengendara ojol melintas di 10 kawasan yang diberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.
“Tidak ada penutupan (untuk ojol),” jelasnya.