Punya Sertifikat Kursus Mobil Pasti Bisa Nyetir, Ini Kata Polisi
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Saat hendak belajar mengemudi, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memanfaatkan jasa kursus menyetir mobil. Penyedia layanan ini banyak tersedia di perkotaan.
Lamanya waktu yang dibutuhkan tergantung dari kemampuan peserta, jika sama sekali belum pernah mengemudikan mobil pasti akan membutuhkan durasi yang lama dan banyak pertemuan.
Berbeda dengan yang sudah pernah, dan menyewa jasa kursus hanya sekadar untuk melancarkan saja. Durasi lebih singkat, serta hanya butuh beberapa kali pertemuan.
Bicara soal kursus mobil, saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai persyaratan melampirkan sertifikat dari kursus mobil saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM A.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, yang membahas soal Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yakni di dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib.
“Tidak harus,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Selasa 22 Juni 2021.
Ketika ditanyakan soal apakah sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan kompeten mengoperasikan mobil di jalan raya, Kombes Jati menjelaskan bahwa nantinya mereka tetap harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
“Nanti akan ditest ulang saat pembuatan SIM, baik teori maupun praktik,” ungkapnya.