Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam

Warga berjalan di antara mobil yang terparkir di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha melakukan berbagai upaya, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari. Salah satunya, yakni dengan memanfaatkan layanan parkir.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan bahwa ada paradigma yang harus diubah terkait layanan parkir untuk kendaraan bermotor sejalan dengan konsep pengembangan yang berbasis pada transit oriented.

“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujarnya saat hadir di acara Forum Discussion Group, dikutip VIVA Otomotif Rabu 16 Juni 2021.

Parkir Sembarang Saat Pesta Rakyat Prabowo-Gibran Bakal Diderek, Ini Kantong Parkir Resminya

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas.

Menurutnya, aturan perparkiran yang saat ini berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2017, perlu direvisi untuk mengakomodasi hal itu. Salah satu usulannya, yakni mengurangi jenis layanan parkir yang ada.

Pramono Ingin Urai Kemacetan di Senopati Jaksel: Kita Buat Valet Parking

“Sebelumnya di Pergub dibagi menjadi tiga, yakni Kawasan Pengendali Parkir, Golongan A dan Golongan B. Dalam usulan, hanya ada Golongan A dan B saja,” tuturnya.

Dhani menuturkan, Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum. Sedangkan, Golongan B merupakan area parkir yang tidak bersinggungan langsung.

Selain mengubah jenis area parkir, Dhani mengungkapkan bahwa agar bisa menjadi alat pengendali kemacetan maka tarif yang dikenakan juga harus diubah. Mereka sudah mendapatkan angka barunya, yang didapat dari survei berbasis kemampuan dan kerelaan para pengguna kendaraan untuk membayar.

“Dalam usulan ini, tarif parkir on street golongan A untuk mobil bisa dikenakan sampai Rp60 ribu per jam. Sedangkan golongan B tarifnya bisa sampai Rp40 ribu per jam,” ungkapnya.

Arafah Rianti

Arafah Rianti Dilabrak Tetangga Diduga Karena Parkir Mobil, Begini Kelanjutannya

Penyebab Arafah dilabrak diduga karena parkir mobil sembarangan. Arafah yang kini dikenal sebagai komika sukses sudah memiliki tiga buah kendaraan mobil.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024