Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2021

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Setiap tahun para pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan. Besarannya tergantung dari model dan tipe yang dimiliki, serta tahun pembuatan.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

Meski sudah merupakan kewajiban, namun ada kalanya beberapa orang tidak melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Otomatis, ada sanksi berupa denda yang dibebankan pada mereka.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.

Harga Emas Hari Ini 2 November 2024: Produk Antam Melorot Jadi Rp 1.539.000 Per Gram

Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, Selasa 8 Juni 2021 diketahui bahwa pada bulan ini ada delapan pemerintah daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo

2. Jambi
Ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021 untuk wilayah Jambi. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

3. Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

4. Jawa Tengah
Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

5. Jawa Timur
Semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih di wilayah Jawa Timur, bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN hingga 24 Juni mendatang.

6. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.

7. Sulawesi Selatan
Warga Sulsel bisa mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan, mulai 4-30 Juni 2021. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan memakai GoPay atau QRIS.

8. Sumatera Barat
Sesuai Pergub Sumbar nomor 17 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan di Sumatera Barat pada 7-30 Juni tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya