Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Meski sudah ada sanksi berupa denda tilang, namun masih banyak para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Oleh sebab itu, Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi, di mana nantinya kartu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara dan pengemudi itu bisa dicabut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021. Dikutip VIVA Otomotif Rabu 2 Juni 2021, setiap pemegang SIM yang terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan poin.
Polri diserahkan wewenang untuk  memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan.
Pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga, yakni lima poin, tiga poin dan satu poin, disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar.
Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yakni 12 poin, 10 poin dan lima poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.
Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka SIM disita dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan dari awal. Sedangkan jika mencapai 18 poin, maka SIM ditahan dan pemilik tidak diizinkan membuat baru hingga waktu yang ditentukan oleh pengadilan.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin di SIM mulai dari tidak membawa SIM, berkendara sambil dipengaruhi zat yang membuat kurang konsentrasi, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Sementara itu, poin diberikan saat terjadi kecelakaan apabila karena kelalaian menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang, sampai kasus tabrak lari.