Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2021
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor, yakni setiap tahun harus membayar pajak untuk setiap unit yang dipunyai. Hal ini berlaku untuk semua jenis, mulai dari motor hingga mobil.
Namun, tidak semua melakukannya dengan tepat waktu. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari belum memiliki uang hingga lupa.
Saat dananya sudah tersedia, beberapa ada yang menunda pembayaran hingga tiba masanya pemutihan. Istilah ini digunakan untuk program penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran.
Setiap wilayah memiliki kebijakan berbeda terkait hal itu. Misalnya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Juni mendatang.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @samsatjogjakarta, Kamis 20 Mei 2021, setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat DIY dan belum membayar pajak, bisa memanfaatkan kemudahan ini.
Program pemutihan tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DIY nomor 101 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adminsitrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama atau BBN.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.
Sementara untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, tetap dikenakan denda untuk tahun berjalan.
Perlu diingat, bahwa yang dihapuskan hanya dendanya saja. Pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.