Polisi Tidur Ini Banjir Hujatan Warganet

Polisi tidur yang menuai hujatan dari warganet.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Banyak peristiwa di jalan raya yang direkam menggunakan kamera dan diunggah ke media sosial, tak lama kemudian menjadi viral. Mulai dari ulah para pengguna kendaraan, hingga kejadian unik dan lucu.

Menteri PU Mau Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Dedy Mandarsyah

Bahkan, ada juga tayangan yang berisi mobil sedang melewati polisi tidur dan saat ini banyak dibahas oleh warganet.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @undercover.id, Rabu 19 Mei 2021, beberapa gambar yang diunggah menunjukkan bagaimana pengemudi mobil kesulitan melewati polisi tidur, karena alat pengendali lalu lintas itu ukurannya cukup tinggi.

Viral Acara Komunitas Motor CB Nganjuk Bikin Mobil Artis Rusak dan Mini Market Rugi

Pengemudi harus melajukan kendaraannya sangat pelan, supaya bagian bawah tidak rusak saat bergesekan dengan adonan semen tersebut.

Hal ini tidak hanya dialami oleh mobil yang masuk dalam kategori sedan atau hatchback saja, namun juga multi purpose vehicle atau MPV yang jarak ke tanahnya sudah disesuaikan dengan kondisi jalan di Indonesia.

Mengejutkan Lihat Isi Garasi Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan

Menurut informasi dari pemilik akun, lokasi polisi tidur itu ada di Desa Lampar, Kabupaten Boyolali. Selain foto, ada juga video yang memperlihatkan bagaimana bagian bawah mobil menempel pada benda tersebut.

Photo :
  • Tangkapan layar

“Klo ga ada ijinnya bongkar, setahuku bikin polisi tidur jg ada aturannya,” komentar warganet.

“Jalan rusak pengen dibenerin, jalan udh bener malah d rusak,” kata warganet lainnya.

Sebagai informasi, pembuatan alat pengendali lalu lintas termasuk polisi tidur tidak bisa dilakukan oleh warga umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aturan mengenai polsi tidur juga tertera di Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, di mana disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya