Ujian Praktik SIM Pakai Teknologi Canggih
- YouTube NTMC Polri
VIVA – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, resmi diperkenalkan kemarin oleh Korps Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan warga, yang tidak sempat mendatangi Satpas atau mobil SIM Keliling.
Cara pengoperasiannya cukup mudah, pemilik kartu SIM yang masa berlakunya akan habis hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah hasil tes kesehatan dan melakukan pembayaran.
Jika semua proses sudah berhasil, maka kartu SIM baru bisa diambil di Satpas pilihan atau dikirim menggunakan layanan dari PT Pos Indonesia.
Tak hanya aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, Korlantas Polri juga mengenalkan teknologi terbaru dalam proses ujian praktik untuk mendapatkan kartu izin tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa saat ini teknologi yang diberi nama E-Drives sudah tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan data saat ujian praktik dikirim langsung ke komputer petugas, yang nantinya akan dijadikan sebagai penentu apakah pemohon bisa diberi SIM atau tidak.
“Saat dipakai ujian praktik menyenggol pembatas jalur, otomatis akan berbunyi dan akan dikirimkan sinyal ke ruang monitoring center, sehingga lulus atau tidaknya seseorang dilihat secara digital,” ujar Dirlantas, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Rabu 14 April 2021.
Dalam tayangan, diperlihatkan beberapa teknologi yang dipakai Satpas SIM Daan Mogot untuk memantau ujian praktik pemohon. Mulai dari sinar infra merah, frekuensi radio hingga gelombang ultrasonik.
Ada juga sensor getar yang dipasang di tiap patok, fungsinya mendeteksi apakah bodi kendaraan menyenggol benda tersebut atau tidak.