Ujian Praktik SIM Pakai Teknologi Canggih

Ujian praktik SIM mobil berbasis E-Drives
Sumber :
  • YouTube NTMC Polri

VIVA – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, resmi diperkenalkan kemarin oleh Korps Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan warga, yang tidak sempat mendatangi Satpas atau mobil SIM Keliling.

SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Kakorlantas Singgung Skill Berkendara

Cara pengoperasiannya cukup mudah, pemilik kartu SIM yang masa berlakunya akan habis hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah hasil tes kesehatan dan melakukan pembayaran.

Jika semua proses sudah berhasil, maka kartu SIM baru bisa diambil di Satpas pilihan atau dikirim menggunakan layanan dari PT Pos Indonesia.

Korlantas Polri Ungkap Spesifikasi Motor yang Dipakai Ujian SIM C1

Tak hanya aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, Korlantas Polri juga mengenalkan teknologi terbaru dalam proses ujian praktik untuk mendapatkan kartu izin tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa saat ini teknologi yang diberi nama E-Drives sudah tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan data saat ujian praktik dikirim langsung ke komputer petugas, yang nantinya akan dijadikan sebagai penentu apakah pemohon bisa diberi SIM atau tidak.

“Saat dipakai ujian praktik menyenggol pembatas jalur, otomatis akan berbunyi dan akan dikirimkan sinyal ke ruang monitoring center, sehingga lulus atau tidaknya seseorang dilihat secara digital,” ujar Dirlantas, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Rabu 14 April 2021.

Dalam tayangan, diperlihatkan beberapa teknologi yang dipakai Satpas SIM Daan Mogot untuk memantau ujian praktik pemohon. Mulai dari sinar infra merah, frekuensi radio hingga gelombang ultrasonik.

Ada juga sensor getar yang dipasang di tiap patok, fungsinya mendeteksi apakah bodi kendaraan menyenggol benda tersebut atau tidak.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut

Korlantas Polri siap menerapkan sistem poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025