SIM Online Resmi Meluncur, Bayarnya Wajib Pakai Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri hari ini resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Sanksinya Keras

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satpas. Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.

BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

“Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

6 Barang yang Wajib Dibawa saat Membuat SIM, Terbaru BPJS Kesehatan!

Lantas, bagaimana dengan sistem pembayarannya?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan bahwa metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.

Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” jelas Jati.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa hangus jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara, lantaran Kepolisian Republik Indonesia mulai mener

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024