SIM Online Resmi Meluncur, Bayarnya Wajib Pakai Ini
- VIVA.co.id
VIVA – Korps Lalu Lintas Polri hari ini resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satpas. Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.
“Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.
Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.
Lantas, bagaimana dengan sistem pembayarannya?
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan bahwa metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.
Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” jelas Jati.