Sistem Online Segera Hadir, Begini Nasib Mobil SIM Keliling

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi baru, yang bisa digunakan oleh warga untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.

SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Kakorlantas Singgung Skill Berkendara

Dengan aplikasi tersebut, maka prosesnya tidak lagi perlu dilakukan dengan cara datang ke Satpas atau mobil SIM Keliling.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono hari ini hadir dalam acara penandatanganan kerja sama antara Korlantas Polri, Bank BNI, PT Pos Indonesia, PT LTS, dan PT Central Assesment Indonesia.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Januari 2025

“MoU (Memorandum of Understanding) ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan tentunya, di masa pandemi sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini,” ujar Istiono, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 8 April 2021.

SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Demikian pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, yang prosesnya dijalankan secara daring.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 31 Desember 2024

Lantas, bagaimana nasib mobil SIM Keliling yang saat ini beroperasi di banyak wilayah di Indonesia?

Kakorlantas menjelaskan, tidak semua warga melek teknologi dan memiliki akses ke jaringan internet. Oleh sebab itu, sistem perpanjangan SIM secara offline masih tetap akan disediakan.

“Masyarakat yang mau datang langsung ke satpas ya silakan, intinya terfasilitasi semuanya, karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Tetapi tetap kami layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” tuturnya.

Rencananya, perpanjangan SIM Online akan diluncurkan secara resmi pada 12 April 2021 mendatang oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut

Korlantas Polri siap menerapkan sistem poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025