Lakukan Ini Jika STNK atau BPKB Rusak Kena Banjir

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Banjir yang melanda wilayah DKI pada akhir pekan kemarin, menimbulkan dampak yang cukup parah bagi warganya. Selain memutus akses jalan, genangan air juga menerjang perumahan.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Ketinggian air di beberapa lokasi bisa mencapai lebih dari 1,5 meter, membuat penghuni tidak sempat menyelamatkan barang berharga.

Dari sekian banyak benda yang dimiliki, beberapa berpotensi rusak atau hilang akibat terjangan air. Termasuk, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Ancaman Banjir Bayangi Pencoblosan Pilkada Jakarta

Jika salah satu dari dokumen itu rusak atau hilang, otomatis kendaraan menjadi tidak layak untuk digunakan di jalan raya. Namun, pemilik tidak perlu khawatir karena Polda Metro Jaya saat ini sedang menyiapkan program khusus bagi mereka yang terdampak.

Direktorat Lalu Lintas PMJ berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir, yang surat-suratnya rusak atau hilang.

1.687 Warga Terdampak Banjir di Periuk, Pemkot Tangerang Aktifkan 15 Mesin Pompa Air

Nantinya, mereka dapat membuat kembali dokumen yang dibutuhkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat sesuai lokasi domisili.

“Saat ini kami sedang siapkan proses dan alurnya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMCPolri, Senin 22 Februari 2021.

PMJ akan menyiapkan posko khusus di Samsat, yang bisa didatangi pemilik kendaraan untuk mengurus dokumen yang rusak atau hilang.

Persyaratan untuk pembuatan ulang STNK atau BPKB yang rusak, yakni melampirkan dokumen asli serta Kartu Tanda Penduduk.

Jika dokumen tersebut hilang, maka terlebih dahulu membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Kemudian, lampirkan salinan dokumen yang hilang beserta KTP untuk diproses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya