Wujud Honda HR-V Baru, dan Mobil Dapat Diskon Besar

Honda HR-V edisi 2021
Sumber :
  • Honda

VIVA – Beragam informasi yang disajikan redaksi VIVA Otomotif pada Jumat, 19 Februari 2021, menjadi sorotan pembaca. Mulai dari, penampilan Honda HR-V baru bikin pangling, dan mobil bisa dapat diskon besar jika PPnBM diberlakukan. Berikut daftar lengkapnya:

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

1. Honda HR-V Baru Diperkenalkan, Bikin Pangling

Photo :
  • Honda
Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Honda akhirnya membuka selubung generasi terbaru dari salah satu sport utility vehicle atau SUV andalan mereka, yakni Honda HR-V. Pengenalan produk ini dilakukan secara virtual, karena adanya pandemi. Kendaraan ini di beberapa negara dijual dengan nama yang berbeda, yakni Honda Vezel. Meski demikian, bentuk dan fitur yang disematkan secara umum sama seperti yang ada di tautan ini.

2. PPnBM Nol Persen, Mobil Ini Dapat Diskon Paling Besar

Mobil Nanjak Jalannya Mundur, Enggak Bahaya Tah?

Photo :
  • Toyota

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberi diskon untuk harga jual kendaraan bermotor roda empat. Potongan ini diberikan dalam bentuk penghapusan sementara Pajak Barang Mewah atau PPnBM. Rencana pengurangan PPnBM hingga bnol persen ini akan mulai dilakukan pada Maret mendatang, dan berlaku selama tiga bulan. Baca informasi lengkapnya di tautan ini.

3. Sah, Kredit Mobil Baru Enggak Perlu Bayar Uang Muka

Photo :
  • Dokumentasi Kemenperin.

Bank Indonesia kemarin melakukan Rapat Dewan Gubernur, membahas soal langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satu pokok pembahasan, yakni mengenai bagaimana cara untuk mendongkrak angka penjualan kendaraan bermotor. Ini perlu dilakukan, karena sektor otomotif menjadi penyumbang ekonomi yang informasi lengkapnya ada di tautan ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024