Ujian Teori Bikin SIM Bakal Digelar Secara Online
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Cara mendapatkannya adalah dengan mengunjungi Polres atau Polda sesuai domisili. Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan.
Nantinya pemohon harus mengikuti dua jenis ujian, yakni teori dan praktik. Ujian teori dibutuhkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan tentang aturan berlalu lintas, sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara, ujian praktik diadakan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar bisa mengoperasikan kendaraan bermotor.
Sampai saat ini, dua proses itu dilakukan secara offline di tempat pengajuan permohonan pembuatan SIM. Namun, ke depannya hal itu bakal berubah.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bahwa siap melaksanakan kebijakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengembangan pelayanan SIM dan Samsat di bidang Teknologi Informasi.
Salah satu yang sedang disiapkan, yakni ujian teori dalam bentuk online. Jadi, nantinya pemohon bisa menjalani proses tersebut tanpa perlu datang ke lokasi pembuatan SIM.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi, untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 9 Februari 2021.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.