Calon Kapolri Komjen Listyo Bicara soal Pelayanan SIM dan STNK

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Sanksinya Keras

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery saat memimpin jalannya uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Senayan, Jakarta.

“Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi DPR, Rabu 20 Januari 2021.

BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

Saat menjalani fit and proper test di hadapan anggota dewan, Sigit diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan. Salah satunya datang dari Fraksi Golkar, Supriansa, yang bertanya tentang penerimaan negara bukan pajak alias PNBP, yang ada di lingkup Polri sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

“Menurut data yang ada pada kami kurang lebih ada 31 jenis yang ada di wilayah Polri. Memasuki era 4.0, bagaimana kira-kira saudara mentransformasikan berbagai pelayanan yang ada, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat?” tanya politisi tersebut.

6 Barang yang Wajib Dibawa saat Membuat SIM, Terbaru BPJS Kesehatan!

Komjen Listyo kemudian menjelaskan, bahwa Polri akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Termasuk, dalam hal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, layanan berbasis teknologi juga akan dimanfaatkan untuk keperluan pengurusan surat tilang dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

“Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan. Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa kementerian dan lembaga juga bisa dilibatkan dalam program pelayanan tersebut.

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” tuturnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa hangus jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara, lantaran Kepolisian Republik Indonesia mulai mener

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024