Polri Beberkan Informasi Terbaru soal Biaya SIM dan STNK
- VIVA.co.id
VIVA – Beberapa hari lalu ramai dibicarakan soal rencana penghapusan biaya pembuatan surat izin mengemudi. Kabar soal SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan ini, mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020, dan akan mulai berlaku pada bulan ini. Dalam pasal 7, disebutkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkup Polri bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen.
Beberapa contoh yang masuk dalam PNBP di Polri yaitu biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK serta BPKB, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, dan juga pelatihan satuan pengamanan.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak benar terkait hal tersebut.
Pertama, yakni terkait dengan besaran PNBP yang diberlakukan, di mana angkanya bisa sampai dengan nol persen.
“Ada persepsi di masyarakat bahwa semua biaya gratis. Ada aturan di pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Kamis 7 Januari 2021.
Ahmad kemudian menjelaskan soal pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu. Ia mengungkapkan, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.
“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau Perpol, sebagai implementasi dari PP nomor 76 tahun 2020,” tuturnya.