Wajib Uji Emisi di Jakarta Gak Cuma Kendaraan Plat Nomor B Saja
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Selain membayar pajak, pemilik kendaraan bermotor harus rutin melakukan pemeriksaan emisi gas buang untuk mobil maupun sepeda motor. Ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gratis. Lokasinya akan ada di beberapa wilayah di Jakarta dengan waktu yang berbeda, dan hari ini ada di sekitar jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, uji emisi gratis itu merupakan salah satu kegiatan bentuk sosialisasi dari Pergub No. 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dalam rangka pengendalian kualitas udara di jakarta.
"Hari ini tahapan kegiatan tersebut, dan nanti 24 januari 2021 Pergub itu akan efektif dilaksanakan. Kami harap masyarakat Jakarta menyadari ada udara yang sehat, 70% kita tahu penyebab polusi dari kendaraan bermotor dan 30% dari sumber tidak bergerak," ujarnya di Jakarta, Rabu 6 Januari 2020.
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor itu kata dia, berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat maupun dua milik perorangan. Jika tidak dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi yang juga tertera dalam Pergub yang disahkan pada Juli 2020 lalu.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, mereka punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," tuturnya.