Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilindungi Asuransi, Gak Perlu Bayar Premi

Ilustrasi pejalan kaki.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Berjalan kaki menjadi salah satu kegiatan yang bisa membuat tubuh menjadi sehat. Tapi, belum banyak yang tahu bahwa pejalan kaki juga diindungi oleh asuransi.

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

Dengan semakin mudahnya memiliki kendaraan pribadi, banyak orang kini enggan berjalan kaki. Apalagi, transportasi umum berbasis aplikasi juga tersedia luas dan tarifnya terjangkau.

Demikian pula dengan para pengayuh sepeda. Alat transportasi tanpa mesin ini kembali marak, saat Indonesia dilanda pandemi.

Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Dipastikan dapat Santunan

Berdasarkan informasi dari PT Jasa Raharja, dikutip VIVA Otomotif Selasa 27 Oktober 2020, baik pejalan kaki maupun pesepeda dilindungi oleh asuransi yang preminya dibayar oleh para pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Keanu Agl Dibuat Kaget saat Masuk Mobil Nagita Slavina

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi acuan Jasa Raharja saat memberikan santunan.

“Misalkan si A lagi jalan kaki atau naik sepeda, terus ditabrak oleh kendaraan bermotor yang dikemudikan si B. Setelah ada laporan polisi, maka si A di-cover asuransi,” ujar petugas Jasa Raharja kepada VIVA Otomotif.

Dana yang dipakai untuk memberi tanggungan perawatan sebesar Rp20 juta, berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Walau si pejalan kaki melakukan pelanggaran, misalnya tidak menyeberang di zebra cross, tetap kami cover,” tuturnya.

Ilustrasi setir mobil

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks hingga Tewaskan Pejalan Kaki

Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi sorotan usai mengendarai mobil sembari melakukan oral seks hingga menewaskan pejalan kaki.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024