Begini Aturan Berkendara di Jakarta Mulai Senin Besok
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Aturan ini berlaku selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apabila kasus meningkat secara signifikan, maka menarik rem darurat bisa kembali dilakukan dan Ibu Kota kembali masuk ke dalam tahap PSBB.
“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Minggu 25 Oktober 2020.
Baca juga: Muslihat Penjual Mobil Bekas Ini Jarang Diketahui Pembeli
Selama PSBB Transisi, maka aturan berkendara di Jakarta masih akan sama seperti hari ini. Untuk mobil, maka tiap baris hanya diperbolehkan diisi dua orang, kecuali sopir dan penumpang satu domisili maka bisa diisi maksimal.
Setiap orang yang ada di dalam mobil wajib mengenakan masker. Demikian pula dengan pengendara motor, alat pelindung pernapasan tersebut harus dikenakan.
Sementara itu, sistem ganjil genap belum akan kembali diterapkan. Hal ini berlaku selama PSBB Transisi, jadi pengemudi mobil tidak perlu khawatir mencari jalur alternatif.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada PSBB Transisi, hingga 8 November 2020," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.