Polisi akan Pantau Kendaraan yang Melaju Terlalu Pelan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Salah satu tugas dari Korps Lalu Lintas Polri adalah mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Oleh karena itu, mereka harus meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pelanggaran batas kecepatan menjadi salah satu yang paling jarang mendapat perhatian. Padahal, hal itu dapat mengakibatkan permasalahan lalu lintas.
Pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi, sementara pelanggaran di bawah kecepatan minimal menimbulkan kemacetan.
Atas dasar tersebut, Korlantas berencana memasang alat audit kecepatan pada ruas jalan yang berpotensi pelanggaran.
Baca juga: Innova Setengah Miliar, hingga Harga Bekas Honda Brio
“Pertama, ada di seluruh jaringan jalan tol. Karena, jalan tol ketika kosong, kebanyakan atau rata-rata mereka akan memacu kendaraan melampaui batas kecepatan maksimal,” ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chyshnanda Dwi Laksana, dikutip VIVA Otomotif dari korlantas.polri.go.id, Jumat 16 Oktober 2020.
Demikian pula dengan kendaraan yang melaju lebih lambat dari batas kecepatan minimum. Menurut Chyshnanda, hal ini akan berdampak pada terjadinya perlambatan lalu lintas, yang berujung pada kemacetan.
Apa yang ada pada sistem audit kecepatan ini, nantinya bisa dikaitkan dengan pemasangan sistem Electronic Traffic Low Enforcement atau penegakan hukum secara elektronik.
“Audit kecepatan menjadi upaya pencegahan atau Trafiic Accident Early Warning, dan sebagai salah satu sarana Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku seseorang dalam berlalu lintas, terutama kecepatan,” tuturnya.