Mobil Kena Imbas Demo Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi mobil rusak.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

VIVA – Hari ini warga Jakarta dan sekitarnya kesulitan untuk melakukan aktivitas harian mereka. Penyebabnya, jalanan terhalang oleh aksi massa yang menentang berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ketua DPR Serahkan Kewenangan Evaluasi Mendiktisaintek ke Prabowo

Pihak kepolisian yang sudah bersiaga sejak pagi, menutup beberapa akses jalan yang biasa digunakan massa buruh dan mahasiswa untuk menuju pusat kota. Akibatnya, kemacetan mengular karena terhalang rombongan koalisi mahasiswa dan buruh.

Mobil yang tengah melintas atau terjebak saat aksi demontsrasi, bisa saja berpotensi mengalami kerusakan akibat amukan massa. Oleh karena itu, pemilik kendaran wajib mengetahui asuransi perlindungan tunggangannya. 

Terpopuler: Puluhan Pegawai Kemendikti Demo Tuding Menteri Satryo Suka Tampar, Fakta-fakta ASN Demo di Kemendikti

Lantas, apakah mobil yang rusak akibat diamuk demo tersebut dapat ditanggung asuransi?

Baca juga: Ada Diskon Gede Buat Honda Forza 250

Respons Istana soal Menteri Satryo Didemo ASN Kemdikti Saintek

Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan, pihak asuransi tidak menjamin kendaraan yang rusak akibat adanya peristiwa kerusuhan. Hal itu tercantum dalam polis asuransi standar, yang diteken kedua belah pihak.

“Tidak cover jika ada kerusakan akibat demo huru hara, baik comprehensive maupun total loss only,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Meski demikian, pihak asuransi menyediakan opsi untuk memberi perlindungan, dengan cara pemegang polis membeli paket khusus yang disediakan, yakni berupa perluasan jaminan.

Sumber kerusakan lain yang juga ditanggung dalam perluasan jaminan yakni angin topan, badai, banjir dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, serta tanggung jawab hukum pihak ke-3.

Satryo Soemantri Brodjonegoro

Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Kemendikti Saintek yang Mendemo Menteri Satryo Brodjonegoro

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Simatupang memastikan tidak akan ada sanksi ke para ASN yang gelar demo

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025