Pemprov DKI akan Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun

Uji emisi kendaraan.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menteri Kehutanan Raja Juli Protes Isi Ceramah Anies Baswedan: Masjid Jadi Tempat Sindir Politik

Tujuan dari diterbitkannya aturan itu adalah untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, yang berasal dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan aturan tersebut, kini mobil pribadi dan sepeda motor diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang ada di Jakarta.

Tom Lembong Ditegur Hakim pada Sidang Perdana, Diminta Duduk Sempurna

Pada pasal 2 ayat 1 Pergub tersebut, dikutip VIVA Otomotif Selasa 29 September 2020, dinyatakan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bertambah Satu

Momen Anies dan Tom Lembong Bertemu di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Sementara itu, pada pasal 2 ayat 2 tertera bahwa mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali selama satu tahun, di tempat uji emisi yang sudah terdaftar resmi. Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dilakukan di jalan atau fasilitas parkir, serta dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.

Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan.

Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Persiapan Cek Banjir di Jakarta hingga Bekasi dengan Helikopter

Usai Tuntas Kampung Bayam, Pramono Akan Fokus ke Peninggalan Ahok: Kalijodo Salah Satu

Usai Kampung Bayam, Pramono Mau Bereskan RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025