Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bertambah Satu
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya, wajib dibekali dengan pelat nomor. Fungsinya adalah untuk memudahkan identifikasi serta pendataan di kepolisian.
Ada beberapa jenis warna pelat nomor yang diizinkan untuk digunakan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.
Lalu, dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah, dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Namun, kini Indonesia menerapkan satu lagi jenis warna TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Baca Juga: Bikin Airbag Mobil Semakin Aman, Gratis dan Gak Perlu Keluar Rumah
“Pelat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah mobil listrik,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Senin 28 September 2020.
Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan energi listrik.
“Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, regulasi pendaftaran kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jenis kendaraan tersebut wajib didaftarkan di Regident Polri.