Ada Cara Gampang Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga DKI
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat dilakukan secara non tunai, melalui layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, ATM maupun debit EDC.
Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui tiga cara, yakni menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi Samsat Online Nasional, atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.
Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank, dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile.
"Caranya, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 5 Agustus 2020.
Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan atau ingin membayar pajak 5 tahunan, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.
"Kami menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi WP yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile, sampai dengan 31 Oktober 2020," ujarnya.
Bank DKI juga terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile yang dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja,, termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara online.
JakOne Mobile dapat dipergunakan baik oleh nasabah yang sudah atau pun belum memiliki rekening tabungan Bank DKI.
Baca juga: Penjualan Motor Nasional Amburadul