Ada Kabar Baik untuk Pelanggar Ganjil Genap Hari Ini
- Adinda Purnama
VIVA – Hari ini Pemerintah Provinsi DKI kembali memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat, setelah selama beberapa bulan tidak diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ia sudah menyiapkan ratusan personel untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan itu.
“Sekitar 127 personel di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 3 Agustus 2020.
Dirlantas memastikan, selama tiga hari petugas hanya akan melakukan sosialisasi. Artinya, penindakan berupa tilang baru akan diterapkan pada 6 Agustus mendatang.
“Selama 3 hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” tuturnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 3 Agustus 2020
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito menjelaskan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja.
“Angka penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi, kami harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya, agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," kata Syafrin.
Sebagai informasi, waktu penerapan sistem tersebut dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Kamis 30 Juli 2020.