Korlantas Siapkan Mekanisme Baru Smart SIM
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Korps Lalu Lintas Polri pernah meluncurkan Surat Izin Mengemudi Pintar atau smart SIM pada Minggu, 22 September 2019. Nah, kartu ini diklaim punya perbedaan dengan SIM biasa.
Keunggulannya, seluruh data riwayat pemegang SIM terekam secara elektronik. Perilaku pengemudi ketika melakukan pelanggaran lalu lintas juga akan tercatat dalam chip kartu dan server yang ada di Korlantas.
Selain itu, SIM ini juga menjadi alat bantu untuk bisa mengetahui forensik Kepolisian yang berkaitan si pengemudi. Lalu, smart SIM juga rencananya bisa dipakai sebagai uang elektronik, diisi dana hingga maksimal Rp2 juta bekerja sama dengan bank.
Namun, bagaimana kelanjutan smart SIM yang diluncurkan oleh Irjen Refdi Andri saat menjabat Kepala Korlantas Polri saat itu? Menurut Istiono, smart SIM akan dilanjuti dan disempurnakan lagi nantinya.
“Smart SIM akan kami tindaklanjuti sempurnakan lagi ke depan. Smart SIM mengarah seperti yang sudah kami lakukan peluncuran pada Januari,” kata Istiono di NTMC Polri, Rabu, 29 Juli 2020.
Istiono berencana menyempurnakan pembuatan SIM nasional dari rumah, hal ini seperti yang dilakukan cara membuat SIM Internasional di tengah pandemi COVID-19. Sebelumnya, pemohon wajib datang ke Kantor Korlantas untuk dapat SIM tersebut.
Tapi di tengah situasi pandemi, Korlantas melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas. Namun, pemohon bisa memanfaatkan jasa pengiriman buku SIM Internasional ke alamat rumah.
“Penyempurnaan SIM Internasional cukup unggah dari rumah masing-masing. Mungkin ke depan juga akan kami rencanakan SIM nasionalnya. Cukup akses dari rumah saja semua bisa yang perpanjangan, ini sebuah konsep ke depan,” ujarnya.
Saat ini, Istiono mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih dalam tentang regulasinya dan perlu koordinasi juga dengan pemangku kepentingan terkait.