Bengkel Pasang Knalpot Racing Tak Dirazia Polisi, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Salah satu modifikasi yang sering dilakukan oleh para pemilik sepeda motor, yakni mengganti knalpot standar bawaan pabrik dengan versi racing yang suaranya lebih menggelegar.
Meski membuat pengendaranya menjadi lebih percaya diri saat memacu motor di jalanan, namun penggunaan knalpot racing juga mengganggu para pengguna jalan lainnya. Sebab, suara yang dikeluarkan begitu keras, memicu emosi banyak pihak.
Penggantian knalpot standar juga melanggar aturan lalu lintas, sehingga kepolisian tidak segan untuk melakukan penindakan. Dasar hukum yang mereka gunakan yakni Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mantan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno pernah menyatakan keprihatinannya, terhadap knalpot racing yang suaranya mengganggu lingkungan. Ketika sedang berolahraga di kawasan Jakarta Selatan dua tahun lalu, perbincangannya terganggu lantaran ada rombongan motor lewat dengan suara yang berisik.
"Ini polusi (suara), dimarahin enggak ya, (keras) banget," kata Sandi.
Baca Juga: Polisi Bakal Pantau Motor Pakai Knalpot ‘Berisik’
Hampir setiap hari, kepolisian di berbagai daerah melakukan penindakan terhadap motor dengan knalpot racing itu. Ada pengendara yang diminta untuk mendengarkan kencangnya suara knalpot motornya, ada juga yang disuruh mencopot dan menghancurkan benda itu.
Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa hanya pemilik motor saja yang ditindak, sementara bengkel serta toko yang menjual dibiarkan begitu saja.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengaku bahwa pihaknya telah memberi sosialisasi pada bengkel-bengkel, agar lebih selektif dalam memasang knalpot racing.
“Penjualan knalpot itu hanya boleh untuk keperluan kontes maupun perlombaan balap,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 21 Juli 2020.