Pekan Depan Aturan Ini Kembali Berlaku di Jakarta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar, Polda Metro Jaya meniadakan sistem penilangan yang menggunakan sistem elektronik di Jakarta. Namun, kini aturan tersebut akan kembali diberlakukan.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement dirancang khusus untuk memantau pelanggaran lalu lintas selama 24 jam, tanpa memerlukan kehadiran petugas polisi.
Untuk mendapatkan barang bukti, disiapkan kamera CCTV yang bisa melihat dengan jelas berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman atau menerobos perlintasan yang diatur lampu lalu lintas.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 17 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali E-TLE pada pekan depan, bersamaan dengan tilang manual.
"Tilang elektronik kami berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan, alasan tilang elektronik kembali diterapkan adalah karena banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa PSBB transisi.
"Selama masa pandemi kemarin, anggota memprioritaskan penanganan kegiatan PSBB. Karena anggota lebih fokus ke sana, kami melihat bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," tuturnya.
Atas dasar itu, kepolisian akan memberlakukan kembali penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
"Mulai minggu depan, kami akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kami temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.