Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Online, Ketahui Dulu Satu Hal Ini

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Adanya wabah COVID-19 membuat banyak warga enggan datang ke tempat keramaian, termasuk Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untungnya, Polri sudah menyediakan layanan pembayaran secara online.

Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem online tidak rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Jika sudah dibayar melalui transfer di ATM atau e-banking, maka secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau TBPKP.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, jika pemilik kendaraan telah menyelesaikan pembayaran, maka TBPKP yang dicetak oleh Samsat akan dikirim ke rumah sesuai alamat.

Baca Juga: STNK Baru Lama Banget Jadinya?

“Kalau di Polda Metro terdapat surat pajak daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau inovice pajak. Kami memberikan fasilitas untuk dikirim melalui layanan pos,” ujarnya di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran yakni Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan saat ini tersedia di Google Play Store. Martinus mengungkapkan, data yang masuk di Samolnas terhubung ke seluruh Samsat yang ada di Indonesia.

“Masing-masing wilayah akan dapat informasi, bahwa ada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran. Itu nanti ada catatan di komputer, karena online di masing-masing Samsat,” tuturnya.

Yamaha Fazzio Jadi Sorotan di Festival Anak Muda

Namun, kata Martinus, masih ada kendala yang dialami pengguna aplikasi tersebut, yakni TBPKP yang dikirim tak kunjung diterima oleh pemilik kendaraan.

“Pertama, alamat tidak valid, tidak sama dengan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk. Kendala kedua, yakni ada masalah dalam hal pengiriman. Jadi, bukan karena tidak dikirim, tapi ada masalah di ekspedisinya. Pernah kejadian, barang itu ada di kantor pos. Kami instruksikan kantor pos untuk menghubungi orang tersebut, dicek alamat salah tapi namanya benar sesuai NIK,” ungkapnya.

Indikator Politik: Elektabilitas Pramono-Rano Ungguli Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
Ilustrasi mobil Listrik

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Tak ada bedanya dengan mengurus izin mobil konvensional.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2020